Kami yang tergabung dalam ”GERAKAN TOLAK PEMISKINAN PEREMPUAN” menuntut kepada pemerintahan SBY-Kalla dan seluruh anggota DPR RI dan juga kepada Bappenas sebagai lembaga yang melakukan kontrak kerja sama dengan IMF, World Bank, ADB untuk bertanggung jawab atas pemiskinan terhadap perempuan Indonesia secara Ekonomi, Politik dan Budaya. Untuk itu Kami menyatakan:
1. Menolak substansi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi dan mendesak pemerintah menyikapi kontroversi tentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini dengan mencermati kontradiksi mendasar pada substansi RUU ini terhadap keseluruhan tatanan kehidupan bernegara dan berbangsa di Indonesia.
2. Maksimalkan sosialisasi dan pelaksanaan UU PKDRT
3. Hapuskan Undang-Undang dan Perda-Perda yang
mendiskriminasikan Perempuan
4. Hapuskan Hutang Luar Negeri yang makin
memiskinkan perempuan
5. Berikan subsidi untuk kesejahteraan perempuan
6. Tolak kenaikan Tarif Dasar Listrik yang akan
menyengsarakan perempuan
7. Tolak revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003
yang tidak adil terhadap perempuan pekerja
8. Anggaran pendidikan dan kesehatan yang tinggi
untuk perempuan
9. Tanah, pangan dan sarana produksi bagi perempuan
Petani
10. Selesaikan konflik di Papua, Poso (dll) yang telah
menjadikan perempuan sebagai korban kejahatan
seksual/militerisme dan penuhi hak-hak perempuan
korban pelanggaran HAM.
Jakarta 8 Maret 2006
GERAKAN TOLAK PEMISKINAN PEREMPUAN
APKP, Arus Pelangi, Aindev, APAB, Bara Merdeka, Bina Desa, BOR, Bupera, DEMOS, LMND, FMN, Komnas Perempuan, HIKMAHBUDHI, KontraS, KASBI, KAP, Kapal Perempuan, KAU, GMNI-UKI, GPSP, GANDI, Hamas-Unas, Institut Perempuan, INFID, IGJ, Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, Komunitas Ibu Ciliwung Merdeka, Keppak Perempuan Indonesia, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, LSPP, Mitra ImaDei, MGP, Pokja Perempuan Mahardika, PMII, PSHK, Pelangi Perempuan, Perwati-PGI, PRD, Rahayu Movement, REPDEM, Rahima, SBMI, SBTPI, SEKAR, Srikandi Demokrasi Indonesia, SPOI, SPM, Seroja-Ciputat, SP Jabotabek, Yayasan Jurnal Perempuan,
1. Menolak substansi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi dan mendesak pemerintah menyikapi kontroversi tentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini dengan mencermati kontradiksi mendasar pada substansi RUU ini terhadap keseluruhan tatanan kehidupan bernegara dan berbangsa di Indonesia.
2. Maksimalkan sosialisasi dan pelaksanaan UU PKDRT
3. Hapuskan Undang-Undang dan Perda-Perda yang
mendiskriminasikan Perempuan
4. Hapuskan Hutang Luar Negeri yang makin
memiskinkan perempuan
5. Berikan subsidi untuk kesejahteraan perempuan
6. Tolak kenaikan Tarif Dasar Listrik yang akan
menyengsarakan perempuan
7. Tolak revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003
yang tidak adil terhadap perempuan pekerja
8. Anggaran pendidikan dan kesehatan yang tinggi
untuk perempuan
9. Tanah, pangan dan sarana produksi bagi perempuan
Petani
10. Selesaikan konflik di Papua, Poso (dll) yang telah
menjadikan perempuan sebagai korban kejahatan
seksual/militerisme dan penuhi hak-hak perempuan
korban pelanggaran HAM.
Jakarta 8 Maret 2006
GERAKAN TOLAK PEMISKINAN PEREMPUAN
APKP, Arus Pelangi, Aindev, APAB, Bara Merdeka, Bina Desa, BOR, Bupera, DEMOS, LMND, FMN, Komnas Perempuan, HIKMAHBUDHI, KontraS, KASBI, KAP, Kapal Perempuan, KAU, GMNI-UKI, GPSP, GANDI, Hamas-Unas, Institut Perempuan, INFID, IGJ, Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, Komunitas Ibu Ciliwung Merdeka, Keppak Perempuan Indonesia, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, LSPP, Mitra ImaDei, MGP, Pokja Perempuan Mahardika, PMII, PSHK, Pelangi Perempuan, Perwati-PGI, PRD, Rahayu Movement, REPDEM, Rahima, SBMI, SBTPI, SEKAR, Srikandi Demokrasi Indonesia, SPOI, SPM, Seroja-Ciputat, SP Jabotabek, Yayasan Jurnal Perempuan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar